![]() | |
| Sumber: Google.com |
Oleh: Aktivis Zakat SEBI
Seorang muslim akan di katakan
sebagai seorang muzakki jika memenuhi beberapa syarat yakni Islam, mencapai
Nishob, mencapai haul, merdeka dan harta yang dimiliki berkembang. Zakat
merupakan suatu kewajiban ibadah maliyah (Harta) yang harus di jalankan bagi
kaum muslimin yang kepemilikan harta nya telah mencapai batas nishab (batas
minimal). Kita tahu bahwa dengan adanya syariat di berlakukannya batasan nishab
dalam pelaksanaan pembayaran zakat, pasti mengandung hikmah yang sangat luar
biasa, hikmah yang terkandung dengan di berlakukan nya batasan nishab adalah
dapat di pastikan dengan adanya nilai batasan nishab tersebut seorang muslim akan
mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dalam setahun, sehingga angka yang telah sampai
kepada nishab, berarti memiliki kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan hidup
nya, Meskipun tiap tahun kebutuhan manusia meningkat, akan tetapi batasan
nishab zakat tetap pada nilai nya, maka hal tersebut tidak akan menggaggu
stabilitas nilai zakat. Karena patokan yang di gunakan sebagai standar nilai
adalah emas, sedangkan emas nilainya tidak akan turun.
Piutang yang dimiliki oleh seorang
muslim yang nilai nya telah mencapai nishab zakat, sudah seharus nya
dikeluarkan zakatnya, namun dalam hal ini, jika nilai piutang tersebut mampu di
usahakan dalam penagihan nya dan dapat di tagih dari orang yang berhutang
(orang yang berhutang mampu membayar nya), maka zakat tersebut harus di
keluarkan, dan sebalik nya jika harta piutang tersebut kemungkinan besar tidak
dapat di tagih (orang yang berhutang tidak mampu membayarnya), maka piutang
tersebut tidak wajib di keluarkan zakat nya.
Zakat perusahaan merupakan bentuk
dari zakat perniagaan, di mana harta zakat di peroleh dari aktivitas
perdagangan atau usaha, jika ada dua orang yang berserikat dengan menggunakan
akad musyarokah untuk menjalankan suatu aktivitas usaha, dan memperoleh laba
yang mencapai batas nishab, maka pihak-pihak yang menjadi pemilik perusahaan
tersebut sebagai penanam modal, memiliki kewajiban zakat dalam kategori zakat
maal dalam bentuk zakat perusahaan atau zakat perniagaan.






