Rabu, 18 Maret 2015

Sumber: Google.com



Oleh: Aktivis Zakat SEBI
  Seorang muslim akan di katakan sebagai seorang muzakki jika memenuhi beberapa syarat yakni Islam, mencapai Nishob, mencapai haul, merdeka dan harta yang dimiliki berkembang. Zakat merupakan suatu kewajiban ibadah maliyah (Harta) yang harus di jalankan bagi kaum muslimin yang kepemilikan harta nya telah mencapai batas nishab (batas minimal). Kita tahu bahwa dengan adanya syariat di berlakukannya batasan nishab dalam pelaksanaan pembayaran zakat, pasti mengandung hikmah yang sangat luar biasa, hikmah yang terkandung dengan di berlakukan nya batasan nishab adalah dapat di pastikan dengan adanya nilai batasan nishab tersebut seorang muslim akan mampu mencukupi kebutuhan hidupnya dalam setahun, sehingga angka yang telah sampai kepada nishab, berarti memiliki kelebihan harta untuk mencukupi kebutuhan hidup nya, Meskipun tiap tahun kebutuhan manusia meningkat, akan tetapi batasan nishab zakat tetap pada nilai nya, maka hal tersebut tidak akan menggaggu stabilitas nilai zakat. Karena patokan yang di gunakan sebagai standar nilai adalah emas, sedangkan emas nilainya tidak akan turun.
   Piutang yang dimiliki oleh seorang muslim yang nilai nya telah mencapai nishab zakat, sudah seharus nya dikeluarkan zakatnya, namun dalam hal ini, jika nilai piutang tersebut mampu di usahakan dalam penagihan nya dan dapat di tagih dari orang yang berhutang (orang yang berhutang mampu membayar nya), maka zakat tersebut harus di keluarkan, dan sebalik nya jika harta piutang tersebut kemungkinan besar tidak dapat di tagih (orang yang berhutang tidak mampu membayarnya), maka piutang tersebut tidak wajib di keluarkan zakat nya.
   Zakat perusahaan merupakan bentuk dari zakat perniagaan, di mana harta zakat di peroleh dari aktivitas perdagangan atau usaha, jika ada dua orang yang berserikat dengan menggunakan akad musyarokah untuk menjalankan suatu aktivitas usaha, dan memperoleh laba yang mencapai batas nishab, maka pihak-pihak yang menjadi pemilik perusahaan tersebut sebagai penanam modal, memiliki kewajiban zakat dalam kategori zakat maal dalam bentuk zakat perusahaan atau zakat perniagaan.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Back To Top